Pelaporan Mantan Pengurus Koperasi Imbas dari Konflik IUPHKm dengan Perusahaan

Pelaporan Mantan Pengurus Koperasi Imbas dari Konflik IUPHKm dengan Perusahaan
KORBAN : Anggota Koperasi Cempaga Perkasa, Kotawaringin Timur berada di Mapolda Kalteng seusai membuat laporan, beberapa waktu lalu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Mantan Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Cakra Hamer membantah laporan yang menyebutkan pihaknya telah menyalahgunakan dana koperasi yang nilainya mencapai miliar rupiah. Dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2021.

Cakra Hamer melalui Kuasa Hukum Koperasi Cempaga Perkasa, Letambunan  dari LBH MADN (Majelis Adat Dayak Nasional), merasa aneh karena hal yang dilaporkan tersebut adalah pembagian hasil dari lahan enklave milik masyarakat, sedangkan pelapor Almudianur bukanlah pihak yang dirugikan.

Letambunan  melihat ini adalah laporan ketiga di Polda Kalteng. Persoalan ini sengaja dimunculkan, diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga Desa Patai karena belakangan terjadi persoalan antara Koperasi Cempaga Perkasa dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, anak perusahaan Makin Group. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang dikantongi oleh Koperasi Cempaga Perkasa ternyata digarap oleh perusahaan.

Hingga kini Pembayaran Pembagian Hasil Usaha (PHU) yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan kepada Koperasi Cempaga Perkasa sebagaimana kesepakatan semula ditahan. Bahkan sejumlah pengurus dilaporkan ke polisi, baik di Polres Kotim maupun Polda Kalteng. “Anehnya masalah ini muncul, setelah ada IUPHKm. Padahal itu dikelola oleh masyarakat,” beber Letambunan.

Baca Juga :  Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Melihat persaoalan yang kian meruncing, membuat banyak anggota terlantar dan tidak bisa menerima hasil usaha kebun plasma koperasi karena belum dibayar oleh perusahaan. Pihaknya mempersoalkan keberadaan Almudianur yang seakan-akan menjadi “kaki tangan” perusahaan.

“Perusahaan sudah kita somasi untuk membayar SHU (sisa hasil usaha) Koperasi Cempaga Perkasa dari kebun plasma kepada masyarakat. Tapi belum juga dilakukan. Kita tunggu niat baiknya, kasihan anggota koperasi kita. Sedangkan terhadap Almudianur kami sudah laporkan ke Polda karena diduga telah melakukan pamalsuan surat dan nama yang kami duga dalam rangka melancarkan usahanya “mengacaukan” kegiatan IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa yang sudah berjalan dengan baik.



Pos terkait