Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah Medis B3 di Kotim

Menelan Anggaran hingga Rp50 Miliar, Ditarget Rampung Tahun 2025

pabrik limbah b3
PELETAKAN BATU PERTAMA: Bupati Kotim Halikinnor melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik pengelolaan limbah medis di kawasan TPA Jalan Jenderal Sudirman km 14, Sampit, Rabu (15/5/2024). (HENY/RADARSAMPIT)

Direktur PT Hapakat Betang Mandiri, Dina Fariza Tryani Syarif mengatakan, pembangunan pabrik pengelolaan limbah medis B3 dilalui dengan proses panjang dan memerlukan waktu lama.

”Telah banyak proses yang telah kami lakukan mulai dari survey limbah medis B3 ke seluruh Kalteng, penyusunan feasibility study (FS), land clearing (pembukaan lahan), topografi, sondir, DED publik, sertifikasi lahan atas nama Pemkab Kotim. Semoga lebih cepat nanti diserahkan pinjam pakainya kepada PT Hapakat Betang Mandiri,” kata Dina Fariza.

Bacaan Lainnya

Selain itu, urusan perizinan di tingkat kabupaten, provinsi hingga kementerian juga masih terus berproses. ”Urusan perizinan masih terus berproses. Salah satu persyaratannya harus ada bangunan pengolahan pabriknya dulu,” kata Dina.

Lebih lanjut Dina mengatakan, PT Bumi Resik Nusantara Raya sebagai mitra kerja dari PT Hapakat Betang Mandiri akan membangun dua unit pabrik pengelolaan limbah medis masing-masing berkapasitas 3 ton per hari untuk mencakup wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Tiga Lahan Pemkab Bersengketa

”Sesuai rencana target, pabrik ini kami harapkan operasional pada tahun 2025. Kami mohon doanya agar pembangunan berjalan lancar dan pada saatnya nanti bisa terus operasional dan berkembang pesat sehingga diharapkan semua limbah medis di Kalteng bisa dikelola di pabrik limbah medis di Kotim,” kata Dina.

Catatan Radar Sampit, Pemkab Kotim menggandeng pihak ketiga sejak 2021 lalu. Kerja sama itu ditindaklanjuti pada 4 September 2021 dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kotim dalam hal ini PT Hapakat Betang Mandiri sebagai perusahahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD)  dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya selaku pihak ketiga.

Direktur PT Bumi Nusantara Raya Djaka Winarso selaku investor yang mendanai penuh pembangunan pabrik pengelolaan limbah medis mengatakan, Pemkab Kotim telah menyediakan lahan seluas 3,7 hektare.

Rencananya akan memakai 1 hektere lahan terlebih dahulu untuk pembangunan pabrik pengolahan limbah sampah medis dengan luas bangunan total 3.000 meter persegi, meliputi bangunan pabrik pengolahan limbah sampah medis seluas 1.200 meter persegi, terdapat bangunan basah dan bangunan kering, serta dilengkapi ruang laboratorium, kantor, mes karyawan, musala, areal parkir dan bangunan penunjang lainnya.



Pos terkait