SAMPIT,Radarsampit.com – Belum lama ini, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan satu pelaku bernama Oip Alfianor alias Alfi alias Odon (23).
Menurut keterangan penyidik, Alfi warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit ini merupakan pemain baru peredaran gelap narkotika jenis sabu.
”Pelaku ini merupakan pemain baru. Meski demikian, dia memiliki jaringan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, Kamis (18/8).
Ia menjelaskan, sebelum ditangkap, pemuda yang biasa dipanggil Odon, ini sebelumnya ada menerima 4 paket sabu siap edar di ruas Jalan Pelita, Sampit.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke sebuah barak harian di Jalan Manggis II, Sampit untuk diedarkan kembali. Dari situ, petugas kemudian mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
”Saat ditangkap, pelaku mengaku baru saja menjalani bisnis haramnya tersebut. Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut,” tegas Samsul.
Pelaku ditangkap pada Senin (15/8) siang. Hasil penggeledahan, polisi menyita 20,33 gram sabu yang dibalut kertas timah rokok.
Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati. (sir/fm)