Pemalsu Pupuk di Lamandau Ini Hanya Dituntut Sembilan Bulan Penjara

pupuk
PESAKITAN: Dua terdakwa pelaku pemalsuan pupuk, ketika menjalani proses hukum di PN Nanga Bulik.

Detelah mencari pembeli dan menawarkan harga di facebook, sekitar Februari 2024  akhirnya Deni mendapat seorang pembeli yang berminat membeli 10  karung pupuk Mahkota Fertilizer yang dijualnya seharga Rp 280.000 per karung. Lalu pupuk diantarkan ke kecamatan Sepatu Jaya Kabupaten Lamandau. Karena merasa lebih murah dari harga pasaran, korban bahkan pesan 23 karung lagi.

“Tapi setelah pupuknya sampai, saksi Mahmud curiga karena isinya tidak sama seperti yang biasa dibeli. Saksi melaporkannya kepada saksi Hendra dari PT. Bukit Agrochemical Baru selaku distributor resmi pupuk Mahkota Fertilizer dan diberitahu bahwa pupuk tersebut palsu,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Saat mengantarkan pesanan yang kedua, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, simpang SP 5 Desa Wonorejo (SP 5), Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (mex/yit) 

Baca Juga :  Pakai Sabu untuk Doping, Sopir Truk di Lamandau Jadi Pesakitan 

 

 

 

 



Pos terkait