Pemalsu Uang Amatiran Terciduk Saat Buka Blokir Rekening

Cetak Uang Palsu Bermodal Printer

uang palsu 2
UANG PALSU: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan Kasatreskrim Iptu Faisal Firman Gani saat menunjukkan barang bukti uang palsu. (Ria Mekar/Radar Pangkalan Bun)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Ingin cepat kaya dengan cara instan SG (28) warga Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur ini nekat mencetak uang palsu menggunakan mesin fotocopy printer. Namun rencananya tidak berjalan mulus, baru dua kali transaksi di agen BRI Link, ia langsung diciduk aparat kepolisian.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, anggotanya menerima laporan lalu menerima laporan adanya uang palsu dari pemilik agen BRI Link Najwa Toys di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik pada Sabtu (17/9) lalu. Agen tersebut mengakui menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer.

Menurutnya laporan itu segera ditindaklanjuti Satreskrim Polres Lamandau dengan serangkaian penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.

Terekam dalam CCTV pelaku memakai helm warna hitam, jaket warna hitam, celana panjang warna hitam, dan sendal jepit warna hitam serta menggunakan tas ransel warna biru hitam.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan transfer, Satreskrim bekerja sama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ungkapnya saat pres rilis, Senin (3/9).

Baca Juga :  Halikinnor-Irawati Kembali Bersaing untuk Amankan Rekomendasi PKB di Pilkada Kotim

Kemudian pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu orang laki-laki di Bank BRI Unit Menthobi Raya saat akan membuka blokir rekening miliknya.

“Setelah diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa transfer uang palsu melalui BRI Link Najwa Toys. Selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen BRI Link Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” tambahnya.

Untuk mamastikan bahwa SG adalah pelakunya, Satreskrim dan personel Polsek Sematu Jaya melakukan penggeledahan di rumah SG dan menemukan pakaian pelaku yang diduga digunakan saat melakukan transfer di agen Najwa Toys, uang palsu, dan printer sebagai alat pencetak uang palsu.

Menurutnya pelaku mencetak uang palsu dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan kertas hvs dan mesin printer.



Pos terkait