KUALA KURUN, radarsampit.com – Proyek pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2022 di Jalan Temanggung Panji diduga terjadi penyimpangan. Ini berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan data dari jaksa penyidik serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat setempat.
”Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data serta laporan hasil audit itu, ditemukan perbuatan melawan hukum, yaitu kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan pengelolaan RTH yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp407.944.383,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, Selasa (9/1/2024) sore.
Dia mengatakan, besaran kerugian negara tersebut terdiri dari pekerjaan fisik Rp172.099.643 dan pekerjaan tanaman Rp235.844.740. Dari temuan itu, pihak penyedia jasa langsung melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan nominal yang sama.
”Dengan pengembalian kerugian keuangan negara, nantinya kami akan melihat apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Apalagi kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan oleh pihak penyedia jasa,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH tahun 2022 masih dalam tahap penyelidikan. Ini juga masih akan berproses dengan memeriksa sejumlah dokumen yang terkait mekanisme pembayarannya.
”Kalau sesuai mekanisme, pengembalian akan diserahkan ke Inspektorat untuk disetorkan ke kas daerah yang digunakan sesuai ketentuan. Apakah langsung melanjutkan atau memperbaiki proyek yang tidak sesuai, atau dialihkan untuk kegiatan yang lain,” terangnya.
Dari konstruksi perkara, kata dia, maka pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan temuan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH itu, yakni penyedia jasa, karena tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah ditandatangani.
”Pagu anggaran pembangunan dan pengelolaan RTH ini Rp2.398.418.953, yang melekat pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas,” ujarnya.