Pembangunan RTH di Gunung Mas Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

Diusut Kejari, Penyedia Jasa Kembalikan Uang

KORUPSI GUNUNG MAS
PENGEMBALIAN: Kajari Gumas Sahroni dan jajaran menunjukkan uang yang dikembalikan dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH tahun 2022, di aula Kantor Kejari Gumas, Selasa (9/1/2024). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gumas Andi Yaprizal menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui ada kelalaian yang dilakukan penyedia jasa. Pekerjaan itu diberikan ke orang lain yang tidak memiliki kompetensi, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

”Mengenai perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak, itu akan ditentukan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan akan dilakukan ekspose,” katanya. (arm/ign)



Baca Juga :  Warga Kotim Tak Rela Uang Pajak jadi Bancakan Tak Bermanfaat

Pos terkait