Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gumas Andi Yaprizal menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui ada kelalaian yang dilakukan penyedia jasa. Pekerjaan itu diberikan ke orang lain yang tidak memiliki kompetensi, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
”Mengenai perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak, itu akan ditentukan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan akan dilakukan ekspose,” katanya. (arm/ign)