Pembantai Pasutri di Palangka Raya Dituntut Hukuman Mati

pembunuh pasutri dituntut mati
TUNTUTAN MATI: Fazri alias Aji alias Utuh yang menjadi terdakwa pembunuhan pasangan suami dan istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (DODI/RADAR SAMPIT)

Luka yang dialami istrinya lebih mengerikan lagi. Dari ujung bibir kiri hingga kanan dirobek dengan senjata tajam hingga tak berbentuk mulut lagi. Pipi sebelah kiri dan jidatnya juga mengalami nasib yang sama. Wajahnya benar benar dicincang sang pembunuh. Tak hanya itu, perut istri juga terdapat luka yang cukup panjang hingga ususnya terburai keluar.

Dua pekan berselang, akhirnya pembantai pasangan suami istri (pasutri)  terungkap. Tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya meringkus Aji alias Utuh Zenit, warga Jalan Strawberry Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Aksi pembunuhan itu dilakukan Aji lantaran dendam kepada korban. Pelaku sudah dikenal korban dan kerap kali bertandang ke rumah korban. (daq)



Baca Juga :  Hadiri Hasupa Hasundau, Agustiar Ajak Perkokoh Persatuan

Pos terkait