TAMIANG LAYANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2018 terkait pajak daerah di Kabupaten Barito Timur (Bartim) kembali diusulkan untuk dilakukan perubahan.
Perubahan antara lain, terkait sistem pembayaran yang akan lebih mudah dirasakan oleh masyarakat secara digital.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyebutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 2/2018 tengah berproses pembahasan di DPRD Bartim.
Pemerintah daerah berkomitmen hal tersebut sebagai terobosan untuk memudahkan layanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya ini, masyarakat Bartim untuk pembayaran pajak dan retribusi bisa melalui handphone maupun langsung ke BPK (Bank Pembangunan Kalteng),” kata Ampera di Tamiang Layang.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menambahkan, dalam raperda itu hanya mengatur perubahan sistem. Terkait jenis pungutan masih tetap sama tidak ada perubahan sesuai dengan UU terkait kewajiban warga membayar pajak dan retribusi.
Bupati mengharapkan, Raperda itu mendapat sambutan hangat seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, dukungan digitalisasi tersebut mampu memberikan manfaat besar.
“Jadi tidak lagi ribet perlu datang ke kantor bisa melalui digital yang lebih mudah, hal tersebut juga sebagai penunjang salah satu pembangunan di daerah,” pungkasnya. (apr/fm)