Pembobol Kamar Terancam Penjara 2 Tahun 6 Bulan

pencurian
Ilustrasi pencurian/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Rony Kurniawan harus duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di Gang Firdaus, Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).

Roby terancam dipenjara selama 2 tahun 6 bulan. Hal itu tertuang dalam sidang dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (4/3/2024).

Bacaan Lainnya

JPU Rahmi Amalia menyatakan terdakwa Rony Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘pencurian dalam keadaan memberatkan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 ayat (1)  KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2   tahun dan 6  bulan dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa beraksi (pencurian) pada 13 Desember 2023. Bermula ketika terdakwa berjalan kaki ke tempat kejadian perkara (TKP) sebuah barak (kamar sewa) di Jalan Walter Condrat Gang Bersemi, Baamang, Sampit.

Baca Juga :  Dua Kali Setubuhi Bocah, Pemuda Katingan Digelandang Masuk Tahanan

Tiba di depan sebuah barak, terdakwa melihat keadaan di sekitar barak yang dalam keadaan sepi dan kosong. Lalu timbul niat untuk mencuri di barak tersebut.

Terdakwa melihat ada besi tergeletak di tanah dan langsung diambil lalu terdakwa membuka pintu barak yang disewa korban Nurul Komariah dengan cara merusak kunci gembok,

Berhasil masuk ke dalam barak dan sempat menyalakan lampu tengah, di dalam kamar barak terdakwa melihat di lemari ada 2 handphone korban dan diambil lalu dimasukkan ke dalam kantong celana.

Di TKP, terdakwa juga menemukan dompet di dalam laci berisi pecahan uang kertas dan uang koin.

Apesnya, sewaktu terdakwa bermaksud keluar dari dalam barak, aksinya terdengar pemilik barak. Terdakwa berusaha keluar lewat pintu tiba-tiba pintu barak tidak bisa dibuka seperti ditarik dari luar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” tegas Jaksa. (ang/fm)

 



Pos terkait