Unsur berencana memiliki tiga syarat, yakni (1) memutuskan kehendak dengan tenang; (2) ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak; dan (3) pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Unsur berencana dinyatakan terpenuhi jika telah terpenuhi tiga syarat tersebut. (hgn/ign)
Pembunuh Anak di Sampit Ini Bisa Lolos Jerat Hukum, Cek Apa Penyebabnya
