Pembunuh Majikan secara Sadis Dituntut 20 Tahun Penjara

pembunuhan
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Petani sawit di kabupaten Kotawaringin Timur, Tajar (46), yang tega menghabisi nyawa H Hadi Suwarno Warisman alias Warno, dituntut pidana penjara selama 20 tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia. Korban merupakan majikannya sendiri.

”Berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, Pasal 340 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa.

Bacaan Lainnya

Selama proses sidang, kata jaksa, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuatan terdakwa. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dilakukan secara sadis, dan membuat luka mendalam bagi keluarga korban.

Peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2022, sekitar pukul 04.00 Wib di jalan poros Tumbang Koling, PT HSL Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Bunuh Istri dan Kakak Ipar, Nyawa Tersangka "Dihabisi" Covid-19

Terdakwa melalukan perbuatannya lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upahnya bekerja memupuk dan membersihkan sawit. Saat itu dia dijanjikan upah Rp 1 juta, namun hanya dibayar Rp 400 ribu.

Korban memintanya kembali bekerja, namun terdakwa menolak karena upahnya belum lunas dibayar penjaga kebun sawit milik H Sutrisno tersebut. Padahal, dia perlu uang untuk dikirim guna biaya sekolah anaknya.

Korban tetap tidak mau membayar sisanya dengan alasan pemupukan yang dilakukan banyak yang tidak sesuai. Namun, terdakwa yang merasa dibohongi, emosi dan mendatangi pondok yang ditempati korban lalu menghabisinya dengan parang. (ang/ign)



Pos terkait