Menyikapi areal lahan yang terjadi tumpang tindih dan diportal, disepakati agar dibuka kembali oleh kedua belah pihak. Kemudian, atas kegiatan yang dilaksanakan di atas lahan sengketa tersebut, PT WYKI selaku perusahaan yang memimpin kegiatan di atas lahan inti dan mitra sesuai SPK tahun 2008 dan BABL tahun 2009, akan bertanggungjawab secara hukum atas seluruh tindakan kegiatan usaha pada lahan tersebut.
Selanjutnya, apabila terdapat pengaduan secara hukum maupun penyelidikan atas lahan yang bersengketa oleh pihak aparat kepolisian, PT WYKI siap bertanggung jawab secara penuh selama proses penyelidikan. (ang/ign)