Pemegang IUPHKm Ancam Ambil Paksa Lahan Perkebunan PT WYKI

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Menyikapi areal lahan yang terjadi tumpang tindih dan diportal, disepakati agar dibuka kembali oleh kedua belah pihak. Kemudian, atas kegiatan yang dilaksanakan di atas lahan sengketa tersebut, PT WYKI selaku perusahaan yang memimpin kegiatan di atas lahan inti dan mitra sesuai SPK tahun 2008 dan BABL tahun 2009, akan bertanggungjawab secara hukum atas seluruh tindakan kegiatan usaha pada lahan tersebut.

Selanjutnya, apabila terdapat pengaduan secara hukum maupun penyelidikan atas lahan yang bersengketa oleh pihak aparat kepolisian, PT WYKI siap bertanggung jawab secara penuh selama proses penyelidikan. (ang/ign)



Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Sampit Gelar Employee Volunteering

Pos terkait