Pemerintah Akhiri Plinplan Kebijakan, Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Seluruh Turunannya

Antrean kendaraan pengangkut kelapa sawit
ANTRE PANJANG: Antrean kendaraan pengangkut kelapa sawit di salah satu peron pembelian kelapa sawit di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Berulang kali simpang siur dan membuat bingung masyarakat terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng (migor) dan turunannya, tadi malam (27/4) pemerintah meluruskan kebijakan itu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pelarangan ekspor berlaku untuk semua produk migor dan turunannya.

”Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil,’’ ujarnya, tadi malam.

Bacaan Lainnya

Kebijakan pelarangan itu berlaku sejak tadi malam pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden. Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan pada apa-apa saja yang sebetulnya dilarang untuk diekspor. Pemerintah mengeluarkan pernyataan yang terkesan berbeda atau plinplan.

Awalnya, pada Jumat (22/4), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa merincikan komoditasnya. Sejumlah pihak menafsirkan larangan ini berlaku untuk CPO.

Baca Juga :  Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bawaslu Seruyan Masih Terbuka

Namun, Selasa (26/4) malam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut yang dilarang untuk ekspor yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Artinya, yang dilarang bukanlah ekspor crude palm oil (CPO). RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.

Akhirnya, tadi malam (27/4), Airlangga kembali melakukan press conference. Dia memastikan detail pelarangan itu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil.

”(Penjelasan) ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya, dalam rangka penyediaan migor curah Rp 14 ribu per liter,’’ kata Airlangga.

Dia menyebut, kebijakan itu diambil agar memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya. Tujuannya yakni supaya migor curah dengan harga Rp 14 ribu bisa tersedia di pasaran.

Pemerintah memastikan kebijakan itu akan berlaku sampai harga migor di pasaran kembali di kisaran Rp 14 ribu per liter. Sebab, hingga saat ini harga migor di pasaran masih di atas Rp 14 ribu per liter. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ekspor migor dan bahan bakunya pun diambil.



Pos terkait