Pemerintah Ancang-Ancang Batasi Pembelian Pertalite, Tunggu Permen ESDM, Ada Rencana Berlaku 1 Oktober

antrean BBM di SPBU
Masyarakat melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Kawasan, Senen, Jakarta, Minggu (1/9/2024). Pemerintah bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi. Pemerintah menargetkan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 yang akan disosialisasikan September 2024 ini. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA, radarsampit.com – Pelaksanaan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan QR code masih tarik-ulur. Sempat beredar kabar berlaku mulai 1 September 2024 atau kemarin.

Ternyata, aturan tersebut belum berlaku. Kabarnya aturan itu resmi dilaksanakan bulan depan atau tepatnya 1 Oktober.

Bacaan Lainnya

Jawa Pos mengonfirmasi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. Dia pun tidak memberikan konfirmasi langsung mengenai tanggal pasti pemberlakuan wajib QR code bagi pembeli pertalite.

Heppy hanya menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat yang menggunakan BBM subsidi itu untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan barcode.

”QR code kan pendataan pengguna kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Untuk solar sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu dan selesai, sekarang beralih ke pertalite. QR code ini akan memudahkan saat pemerintah menerapkan kebijakan terkait distribusi BBM subsidi,” paparnya.

Baca Juga :  Sidak Ketersediaan Gas Elpiji, Pemkot Palangka Raya Ingatkan Tak Jual Lebihi HET

Heppy juga membeberkan bahwa pendaftaran QR code pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda empat. Saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan sebagian wilayah non-Jamali. Yaitu, Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

”Diharapkan, tahap I bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan di tahap II, rencananya paling cepat Oktober–November 2024,” tambahnya.

Heppy membeberkan bahwa yang terverifikasi dan telah mendapat QR code per akhir Agustus mencapai 4.032.790 pendaftar. ”Masyarakat pengguna pertalite yang belum mendaftar diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” ucapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan melakukan pembatasan BBM subsidi pertalite mulai 1 Oktober. Dasar regulasi pembatasan BBM subsidi akan berupa peraturan menteri (permen) ESDM.



Pos terkait