Pemerintah Daerah Usul PPDB Zonasi Disempurnakan

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

JAKARTA, radarsampit.com – Rapat koordinasi (rakor) evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah ditutup dengan sejumlah rangkuman. Salah satunya soal usulan mayoritas pemerintah daerah (pemda) untuk penyempurnaan program penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.

Asmadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengatakan, zonasi itu seperti dua sisi mata uang. Satu sisi merupakan kebijakan yang baik, tapi sisi lain sangat perlu dibenahi bersama.

Bacaan Lainnya

Pembenahan tersebut berkaitan dengan sebaran guru maupun sarana-prasarana yang tidak merata. Singkawang saja saat ini masih kekurangan sekitar 500 guru ASN.

’’Bagaimana kita ingin melaksanakan pendidikan yang bermutu, sementara kita masih kekurangan guru. Itu Singkawang, apalagi kawan-kawan kabupaten yang lain,” ungkap Asmadi, Selasa (12/11).

Karena itu, dua persoalan tersebut diminta untuk segera dibenahi seutuhnya. Dengan begitu, zonasi bisa berjalan baik sesuai tujuan awal.

Baca Juga :  Gali Ilmu dengan Outing Class di Pembibitan Kelapa Sawit

Direktur SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Winner Jihad Akbar mengamini. Pemda merekomendasikan adanya penyempurnaan mekanisme PPDB yang lebih adil dan berkeadilan.

Kebijakan PPDB saat ini dinilai masih relevan untuk diteruskan dengan beberapa penyempurnaan pada penerapan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Selain itu, muncul rekomendasi agar PPDB melibatkan sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan APBD. Kebijakan tersebut sejatinya memegang peran penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai keterbatasan daya tampung sekolah, masih adanya favoritisme sekolah, hingga distribusi guru yang belum sesuai kebutuhan di berbagai daerah.

’’Pemda menyampaikan bahwa kebijakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu upaya lanjutan,” ungkapnya.

Terkait kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, pemda meminta ada jaminan penghargaan dan perlindungan. Misalnya, jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan; hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T.



Pos terkait