Di sisi lain, terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, Ani mengatakan bahwa kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang dilakukan menyangkut aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lain.
’’Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT (uang kuliah tunggal) yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran 2025–2026, yaitu pada Juni atau Juli,’’ jelasnya.
Respons Istana Terkait Retret
Sementara itu, istana merespons kritik terhadap kegiatan retret kepala daerah yang dinilai menghamburkan anggaran. Istana menegaskan, pembekalan terhadap kepala daerah merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai mandat undang-undang.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan, dalam UU No 23 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri wajib memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Mandat yang sama juga diberikan kepada Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).
Jika merujuk pada tradisi, proses pembekalan di Kemendagri biasanya berlangsung dua pekan. Kemudian di Lemhannas bisa satu bulan. ’’Sekarang diklat-diklat pemimpin ini disatukan. Jadi, hanya tujuh hari,’’ ujarnya di kantornya di Jakarta kemarin.
Hasan menambahkan, kegiatan retret mendatang juga dipastikan tidak akan membebani anggaran pemerintah daerah karena sudah diputuskan untuk ditanggung sepenuhnya oleh Kemendagri. Awalnya dana dibebankan sebagian ke pemda karena Kemendagri mendapat pemotongan anggaran yang signifikan. (dee/far/c7/ttg/jpg)