Pemerintah Perketat Proses Rekrutmen CASN

Tes CPNS
SELEKSI: Pelaksanaan tes SKB CPNS yang berlangsung di Balai Diklat BKPSDM Kotim, belum lama tadi. (DOK.YUNI/RADAR SAMPIT)

JAKARTA-Proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sepertinya tak akan sama lagi. Buntut pengunduran diri ratusan CASN 2021, Pemerintah mengultimatum bakal memperketat proses seleksi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, kemarin (30/5). Tjahjo mengatakan, Tim Panselnas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait akan memperketat proses seleksi CASN, baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Belum ada detail seleksinya nanti, namun dia memastikan, proses diperketat secara menyeluruh. Mulai dari tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

”Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi tegas dan berat,” tegasnya.

Aturan sanksi pengunduran diri ini sejatinya sudah ada. Diantaranya, Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, di mana pelamar yang telah lulus seleksi dan akan diangkat CPNS mengundurkan diri, maka tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Baca Juga :  CATAT!!! Sosialisasi Capres Harus Perhatikan Etika

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Sanksi tersebut pun bisa bertambah berat dengan aturan masing-masing instansi. Misal, di instansi BIN, Untuk BIN, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS, lalu sudah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasardan kemudian mengundurkan diri bisa didenda sebesar Rp 100 juta.

Diharapkan, langkah ini bisa memberikan efek jera. Sehingga, tak ada lagi insiden pengunduran diri masal yang merugikan negara. Apalagi, kata dia, dalam pengadaan CASN pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya penyelenggaraan seleksinya. ”Namun karena ada yang mengundurkandiri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” keluh Mantan Mendagri tersebut.



Pos terkait