Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit seminggu. Ini tidak terhitung jam istirahat.
Untuk istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan selain hari itu 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Azwar berpesan untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ungkapnya.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diingat, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Begitu juga bagi ASN di lingkungan Polri dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan,” ujarnya. (wan/lyn/jpg)