SAMPIT – Pemilik dua ons sabu yang ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang di Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Wafiruddin (53) dan Sahri (31), merupakan target lama operasi. Keduanya sudah pernah digerebek petugas, namun berhasil lolos karena aparat saat itu tak menemukan barang bukti.
”Pelaku sebelumnya sudah digerebek. Namun, kami saat itu tidak menemukan barang buktinya (sabu, Red),” kata Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, Senin (24/1).
Dia menuturkan, meski berhasil lolos dalam operasi penangkapan pertama, pihaknya meyakini pelaku akan kembali mengedarkan barang haram tersebut. Penyelidikan terus dilakukan dengan mengawasi gerak-gerik keduanya.
Saat penggerebekan kembali dilakukan pada Minggu (23/1) lalu, pihaknya berhasil mengamankan dua ons sabu dari tersangka. Barang haram yang disita tersebut dikirim dari Jawa Timur untuk diedarkan di Kotim.
”Kedua pelaku ini sudah TO (target operasi, Red) kepolisian sejak lama. Alhamdulillah, keduanya terbukti bersalah atas kepemilikan sabu sebanyak 200 gram atau setara dua ons,” ujar Samsul. (sir)