SAMPIT – Abdul Lafif (45) tak berkutik saat rumahnya disatroni sejumlah polisi. Dia ditangkap karena ketahuan menyimpan 1,95 gram sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pelaku diamankan di tempat kediamannya Jalan HM Arsyad kilometer 4,5, Sampit, Rabu (26/1) siang pukul 12.30 WIB.
”Pelaku tidak memberi perlawanan pada saat dilakukan penangkapan,” kata Syaifullah kepada Radar Sampit.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah hukum Polsek Ketapang ada terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu dengan total berat 1,95 gram.
”Penangkapan kami lakukan bersama tim gabungan Satuan Intelkam Polres Kotim. Yang bersangkutan sudah menjadi target operasi (TO) kami,” imbuhnya.
Syaifullah menegaskan, atas perbuatannya, Abdul Latif kini dijerat Pasal 144 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)