Pemilik Sepaket Sabu Palangka Raya Dijemput di Rumahnya

open utama (muka dilbur)
DIAMANKAN : Pemilik sabu berinisial ML alias Lerick (39). Dan kini sudah menjadi tersangka terkait tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com –Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kali ini berhasil lagi meringkus seorang pengedar sabu inisial ML alias Lerick (39).

“Benar, kami kembali menangkap satu pengedar sabu jaringan peredaran di wilayah Kota palangka Raya” sebut Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, Rabu (21/6).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Satresnarkoba dan informasi yang diterima dari masyarakat,  terkait adanya dugaan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman,  jenis sabu pada wilayah hukumnya.

“Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB kemarin  pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta penggeledahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat,”ungkap Aji.

Dari hasil pemeriksaan badan lanjutnya, pihaknya pun menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka. Paket itu dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil, yang diduga siap untuk diedarkan.

Baca Juga :  Petaka Pulang Sekolah, Pelajar Sampit Tewas Terlindas Truk

Kemudian, sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan Satresnarkoba dari hasil penggeledahan TKP. Diantaranya yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit ponsel yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga sabu tersebut, Tersangka ML pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Sat Resnarkoba.

“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (daq/gus)



Pos terkait