Pemkab dan DPRD Bartim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

bupati bartim ampera ay mebas
BUPATI BARTIM AMPERA AY MEBAS. IST/RADAR SAMPIT

TAMIANG LAYANG, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Selasa (26/7) tadi.

“Setelah paripurna kemarin, Bagian Hukum Setda Bartim akan menyampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum agar bisa ditetapkan menjadi perda dan tercatat dalam lembaran daerah atau negara,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis (28/7).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 tidak ada permasalahan karena antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan DPRD Barito Timur sepakat, semuanya telah melalui mekanisme hasil audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.

Dijelaskan Ampera, berdasarkan apa yang disampaikan baik dalam pendapatan dan belanja, hingga sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sudah sesuai. SILPA yang cukup besar dan diterima itu bersumber dari pendapatan RSUD Tamiang Layang.

Baca Juga :  Ciptakan Kerukunan, Dukung Keharmonisan Antarumat Beragama

“Pendapatan yang menjadi SILPA itu dari penanganan COVID-19 serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat,” katanya.

SILPA itu sendiri akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022. Namun demikian, kata Ampera, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan melakukan evaluasi pendapatan tahun anggaran 2022 yang mengalami penurunan.

Struktur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Barito Timur 2021 terdiri dari pendapatan sebesar Rp962,031 miliar, belanja daerah Rp920,557 miliar dan surplus Rp41,474 miliar.

Penerimaan pembiayaan daerah Rp153,520 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp15 miliar, dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2021 Rp179,994 miliar.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD, telah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, hasil pemeriksaan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. (apr)

 



Pos terkait