Pemkab Gumas Tegur Perkebunan Tak Realisasikan Plasma

Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) belum merealisasikan kebun plasma
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Gumas Haga

KUALA KURUN – Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Perusahaan tersebut diminta segera melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

”Ada enam PBS yang belum merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen, yakni PT Bumi Agro Prima, PT Prasetya Mitra Muda, PT Archipelago Timur Abadi, PT Jaya Jadi Utama, PT Gumas Alam Subur, dan PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing,” ucap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Letus Guntur melalui Kabid Perkebunan Haga, Kamis (21/4).

Bacaan Lainnya

Dari enam PBS, lanjut dia, hanya PT Bumi Agro Prima yang sudah ada progres dalam merealisasikan kebun plasma, namun belum mencapai 20 persen. Saat ini, kebun plasma yang telah ditanam sawit sekitar 132 hektare dari luas kebun inti.

Baca Juga :  Bupati Kotim: Jangan Ada Pungli di Nur Mentaya!

”Realisasi kebun plasma di PT Bumi Agro Prima terkendala pembebasan lahan. Kami juga sudah mengeluarkan teguran kedua agar realisasi plasma segera tercapai 20 persen,” ujarnya.

Kemudian, untuk PT Prasetya Mitra Muda sudah diberikan surat teguran ketiga. Jika tidak merealisasikan plasma, sesuai UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sanksinya berupa denda, penghentian sementara aktivitas kebun, hingga pencabutan izin.

”Belum terealisasinya kebun plasma di PT Prasetya Mitra Muda terkendala lokasi yang berada di wilayah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Selanjutnya, PT Archipelago Timur Abadi sudah membangun kebun kemitraan. Namun, untuk kebun plasma juga masih belum, karena terkendala tukar menukar kawasan.

”Sejauh ini sudah dicanangkan lokasi kebun plasma di sana dan dalam tahapan pembahasan perjanjian kerja sama di tingkat teknis. Intinya, pembangunan kebun plasma untuk masyarakat belum berprogres,” katanya.

Tiga PBS lainnya, yakni PT Jaya Jadi Utama, PT Gumas Alam Subur, dan PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing, belum ada progres atau realisasi di lapangan terkait plasma. ”Kami akan berikan surat teguran kepada PBS yang tidak menjalankan kewajiban dalam merealisasikan plasma,” ujarnya.



Pos terkait