Haga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti, atau selambat-lambatnya tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.
”Ini juga diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2014, yakni pembangunan kebun plasma untuk masyarakat paling lambat minimal tiga tahun setelah HGU diberikan,” tandasnya. (arm/ign)