Pemkab Katingan Pecat Tiga PNS, Ada yang Bolos Kerja Berbulan-bulan

ilustrasi PNS
ilustrasi ASN

KASONGAN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Katingan memberhentikan tiga pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu. Sanksi pemecatan itu diberikan karena abdi negara tersebut melakukan pelanggaran berat.

”Saya dengan terpaksa menerbitkan surat keputusan pemberhentian kepada para ASN itu. Surat itu dikeluarkan karena pihak yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dan tidak dapat dibina di lingkungan tugasnya,” kata Penjabat Bupati Katingan Saiful, Jumat (21/6/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, pembinaan sebelumnya telah dilaksanakan dari perangkat daerah. Namun, tiga ASN itu tetap melakukan pelanggaran, sehingga penilaian yang diambil diberhentikan dengan mengacu aturan.

”Salah satu pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak berada di tempat tugas dan selama berbulan-bulan tidak pernah bekerja,” katanya.

Selain tiga ASN itu, satu pegawai lainnya menerima sanksi penurunan pangkat. Pemkab masih memberikan toleransi terkait pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut.

Baca Juga :  Digerebek Istri dan Anak lagi Selingkuh, Oknum ASN Dipolisikan

”Saya mengingatkan seluruh pegawai untuk bertugas dengan baik dan ikut berperan dalam pembangunan. Patuhi aturan kepegawaian yang ada dan jangan sampai terdapat ASN yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat di kemudian hari, ” ujarnya. (sos/ign)



Pos terkait