PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Desa Sungai Bedaun dan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) atas sengketa lahan seluas 79,5 hektare. Mediasi digelar tertutup di ruang rapat Bupati Kobar, Rabu (16/11).
Sebelumnya Pemerintah Desa Sungai Bedaun menuding PT BLP telah mencaplok lahan masyarakat dan ditanami kelapa sawit, lahan yang diklaim oleh desa tersebut berdasarkan peta desa berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT BLP.
Tidak kunjung selesainya sengketa lahan tersebut dan dirasa telah merugikan masyarakat dan pemerintah desa setempat, kemudian dilakukan pemasangan plang/spanduk di sejumlah titik dilokasi sengketa.
Untuk diketahui bahwa PT BLP telah mengelola lahan berstatus HPL menjadi kebun sawit tersebut sejak tahun 1998 dan dilanjutkan pada tahun 2009.
Sebelum pemasangan plang, Pemerintah Desa Bedaun, BPD, dan warga melakukan pengukuran dan hasilnya kemudian disingkronkan dengan peta desa, hasilnya memang ada puluhan hektare lahan yang diduga diluar HGU perusahaan yang telah ditanami kelapa sawit.
Asisten I Setda Kobar, Tengku Alisyahbana mengatakan bahwa dalam mediasi yang dilaksanakan telah diambil beberapa kesimpulan di antaranya, bahwa pemasangan spanduk akan terus dilakukan hingga ada titik terang terkait lahan yang dklaim oleh pemerintah desa.
Kemudian pemasangan spanduk tersebut tidak menghalangi aktivitas operasional perusahaan di atas lahan yang bersengketa.
“Kita juga minta kepada perusahaan untuk secepatnya menyerahkan data asal usul perolehan tanah baik berupa peta perolehan tanah dan daftar perolehan tanah yang disengketakan,” tegasnya.
Ia meminta untuk menjaga kondusifitas dan meminta warga untuk tidak melakukan gangguan terhadap aktivitas perusahaan. Kemudian perusahaan juga diminta untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. “Ini bukan hanya masalah 79,5 hektare tadi tetapi ada persoalan sosial lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Keuangan PT BLP Afrizal menegaskan bahwa kawasan yang disengketakan tersebut berstatus HPL dan mereka mendapatkan lahan tersebut atas penguasaan fisik dari negara. “Nanti HGU nya akan kita proses,” ujarnya singkat.