Pemkab Kotim akan Bagi Ribuan Bendera Merah Putih untuk HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia

utama kecil
LINTAS STAKEHOLDER: Rapat koordinasi terkait gerakan pembagian bendera merah putih di aula Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Jumat (14/7).

SAMPIT, radarsampit.com – Dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023 nanti, seluruh instansi baik pemerintah dan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta memasang bendera Merah Putih, minimal 50 lembar, ukuran 90 sentimeter x 60 sentimeter.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul Lumban Gaol menyatakan, hal itu sebagai tindaklanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI yang dikeluarkan pada 7 April 2023 , perihal gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Ditegaskannya,  Bupati Kotim pada 7 Juli 2023 telah menginstruksikan untuk menyemarakan perayaan HUT ke 78 Kemerdekaan RI dengan melaksanakan gerakan pembagian bendera merah putih,   mulai 1 Juli-31 Agustus 2023.

Sanggul menyebutkan,  seluruh instansi yang diminta memasang bendera Merah Putih antara lain seperti Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), pemerintahan desa, kelurahan, kecamatan, instansi vertikal, perbankan, perusahaan swasta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), organisasi, partai politik, bahkan hingga masyarakat.

Baca Juga :  Alpin Laurence Dituding Tak Paham Putusan Hakim

“Gerakan pembagian bendera merah putih diadakan untuk menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat baik pribadi maupun kelompok, organisasi kemasyarakat, parpol serta unsur pemerintah dan swasta untuk bersama menyiapkan bendera Merah Putih miniminal 50 lembar,”ujarnya,  saat memimpin rapat gerakan pembagian bendara Merah Putih yang dihadiri oleh pejabat di SOPD, instansi vertikal, perbankan dan ormas di Aula Lantai II Setda Kotim, Jumat (14/7).

Sanggul menegaskan, bendera Merah Putih yang sudah disiapkan diharapkan langsung dibagikan ke masyarakat di wilayah desa, kelurahan, kecamatan dan lingkungan kerja masing-masing. Selain itu bendera wajib dipasang di depan rumah atau pekarangan halaman kantor  mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2023,  sebagai bentuk meningkatkan rasa cinta tanah air, menumbuhkan kesadaran bela negara dan menyemarakan HUT ke 78 Kemerdekaan RI.

Ditambahkannya, Gerakan pembagian bendera Merah Putih agar diserahkan secara simbolis pada 30 Juli 2023 di Taman Kota Sampit.



Pos terkait