SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung kampanye sertifikasi halal. Bahkan Pemkab Kotim mendorong kampanye sertifikasi halal tersebut dapat dilakukan melalui media sosial.
Pemkab Kotim terus berkomitmen program mandatory halal dalam rangka percepatan target 1 juta sertifikat halal oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.
Kegiatan kampanye mandatory sertifikat halal ini dilakukan secara serentak se-Indonesia, Sabtu (18/3). Di Kotim kegiatan kampanye halal tersebut berlangsung di pusat keramaian atau aktivitas perdagangan yakni di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sabtu (18/3).
Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Mari kita kampanyekan sertifikasi halal ini melalui media sosial, seperti facebook dan lainnya. Kita harus mendukung sertifikasi halal ini,” kata Asisten I Setda Kotim yang hadir pada acara tersebut.
Menurutnya, Pemkab Kotim siap bekerjasama mendukung dan akan memfasilitasi program kampanye mandatory halal tahun 2024 yang nantinya akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2024 secara serentak.
Lebih lanjut Rihel juga meminta masyarakat menyebarluaskan informasi mengenai sertifikasi halal gratis tersebut, agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki jaminan kehalalan produk.
Kotim merupakan kabupaten yang posisinya berada di tengah-tengah, sehingga menjadi salah satu tujuan pengunjung dari berbagai daerah. Dengan adanya sertifikasi halal, maka memberikan jaminan, rasa aman bagi pengunjung untuk membeli produk UMKM lokal.
“Dengan adanya sertifikasi halal saya harap bisa memberikan jaminan rasa aman, sehingga pengunjung tidak ragu untuk membeli produk buatan pelaku UMKM di Kotim,” tuturnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Republik Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024. Sedangkan produk tanpa label halal akan dikenai sanksi.