SAMPIT – Konflik masyarakat Desa Patai terkait Koperasi Cempaga Perkasa mengundang perhatian Komisi I DPRD Kotim. Kedua belah pihak diharapkan tak sampai terhasut untuk saling bergesekan.
”Baik kelompok Suparman cs dan Koperasi Cempaga Perkasa jangan sampai terlibat konflik, karena saya mengikuti kasus ini sebenarnya konflik itu antara IUPHKm dengan perusahaan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI),” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun, kemarin (6/4).
Rimbun menuturkan, Pemkab Kotim harus segera menyikapi persoalan itu. Jangan sampai muncul gesekan antara dua kelompok masyarakat. ”Harus segera ditangani pemerintah daerah terkait persoalan IUPHKm Desa Patai dengan PT WYKI. Jangan sampai masyarakat diadu domba begini,” ujar Rimbun.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, apabila masyarakat tidak bisa saling menahan diri, persoalan sebenarnya tak akan bisa diselesaikan. Masyarakat diminta fokus agar IUPHKm kembali ke masyarakat.
”Jangan sampai persoalan utamanya dikaburkan karena keributan antara warga dengan pengurus koperasi. Apalagi kalau areal IUPHKm itu tidak ada tumpang tindih dengan IUP koperasi plasma, saya kira persoalannya beres saja,” tegasnya.
Rimbun menduga konflik antara pengurus koperasi dan IUPHKm sengaja diciptakan sehingga masyarakat tercerai-berai. ”Intinya, masyarakat jangan mudah diadu domba karena ada persoalan besar yang perlu kebersamaan dalam memperjuangkannya,” kata Rimbun.
Diberitakan Radar Sampit sebelumnya, PT WYKI menyerahkan sisa hasil kebun (SHK) plasma Koperasi Cempaga Perkasa pada Sabtu (2/4). Penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut hasil mediasi yang dipimpin Kades Patai Supardi terkait aksi ancaman pemortalan penutupan aktivitas kebun inti kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa yang dilakukan Suparman cs pada Senin (28/3) lalu.
PT WYKI menyerahkan SHK selama empat bulan per November 2021- Februari 2022 sebesar Rp 1.674.402.373 dalam bentuk cek giro Bank Mandiri atas nama Khairul selaku Ketua Koperasi Cempaga Perkasa.
Manager Humas PT WYKI Hendryan Keremata mengatakan, dana SHK diserahkan berdasarkan akta perubahan kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa Nomor 20 tanggal 30 Maret 2022 dengan Notaris Nora Apriliane Wulani dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0006746.AH.01.28 pada 31 Maret 2022.