”Kami telah membuat kesepakatan bersama antara PT WYKI dengan Koperasi Cempaga Perkasa yang dituangkan dalam berita acara. Ada beberapa poin yang disepakati bersama, salah satunya penyerahan dana SHK yang telah kami serah terimakan kepada Ketua Koperasi Cempaga Perkasa dalam
Dengan demikian, lanjutnya, hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dan keanggotaan yang telah menerima pembagian SHK dan telah diserahkan PT WYKI, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengurus dan badan pengawas Koperasi Cempaga Perkasa.
Kesepakatan berita acara tersebut ditandatangani Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul, Direktur Operasional PT WYKI Hartono, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Kotim Rusmiati, Camat Cempaga Muhammad Yamin, Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto, Koramil Hariyanto, Kades Patai Supardi, Wahyu M F Intel Polres Kotim, dan Manager Humas PT WYKI Hendryan Keremata.
Hendryan menjelaskan, poin yang tertuang dalam berita acara merupakan hasil komitmen bersama, yang mana masing-masing sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di areal kebun kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa yang terdiri dari areal inti PT WYKI dan areal plasma Koperasi Cempaga Perkasa.
”Masing-masing pihak sudah menyepakati bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, baik dari adanya gangguan operasional yang berasal dari luar kebun kemitraan (inti dan plasma) maupun dari dalam kebun kemitraan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) yang dibuat tahun 2008 dan Berita Acara bagi Lahan (BABL) tahun 2009,” ujarnya.
Dalam hasil mediasi tersebut, Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) siap mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tumpang tindih perizinan diareal kebun inti kemitraan antara IUP PT WYKI di tahun 2013 dan IUP HKm Koperasi Cempaga Perkasa di tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
”PT WYKI memohon kepada semua pihak terkait agar bersabar menunggu solusi atas persoalan tumpang tindih yang terjadi. Kita semua tahu sampai sekarang, hal ini masih dalam proses penanganan dan penyelesaian dari KLHK,” ujarnya. (ang/ign)