Pemkab Kotim Ikuti Perubahan Cuti Bersama

asn kotim
APEL BERSAMA: Apel bersama di halaman Kantor Bupati Kotim, belum lama ini. (Dok.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti perubahan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Jadwal cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1444 Hijriah awalnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, lalu diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Pemkab Kotim resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/107/BKPSDM-PKAP/III/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Surat ini menindaklanjuti Keputusan Bersama  tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Sesuai keputusan yang telah dikeluarkan tiga menteri tersebut, Pemkab Kotum mengikuti perubahan cuti bersama,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Kamaruddin Makkalepu.

Baca Juga :  Bocah Enam Tahun Dicabuli Kakek Tetangganya

Perubahan ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni pada 21 April.

Dalam surat edaran pemkab disebutkan bahwa bagi unit kerja, satuan kerja, lembaga, perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama. Pelayanan publik tersebut diantaranya  rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja satuan organisasi lembaga perusahaan lain yang sejenis.

Sementara itu, ketentuan cuti tahunan bagi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



Pos terkait