Pemkab Kotim Kaji Pembebasan BPHTB untuk Warga Tak Mampu

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor berencana membebaskan biaya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BERI KETERANGAN: Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancara sejumlah wartawan. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor berencana membebaskan biaya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat tidak mampu. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim diminta mengkaji kebijakan tersebut.

”Saya sudah menginstruksikan Kepala Bappenda mengkaji lagi golongan masyarakat yang wajib membayar BPHTB. Mana masyarakat yang tidak mampu dibebaskan atau ada diskon untuk membantu masyarakat Kotim,” kata Halikinnor, Jumat (11/12).

Bacaan Lainnya

Halikinnor menegaskan, Pemkab Kotim berupaya semaksimal mungkin agar dapat meringankan perekonomian masyarakat. ”Kami berusaha maksimal bagaimana membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki memiliki sertifikat dan termasuk ada kewajiban pemilik tanah untuk membayar BPHTB sebagai pemasukan daerah. Tetapi, bagi masyarakat menengah ke bawah yang kurang mampu, akan saya pertimbangkan dibebaskan bayar BPHTB,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR BPN Sofyan A Djalil mengatakan, salah satu hambatan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan sertifikat adalah kesulitan membayar BPHTB.

Baca Juga :  Pembuktian Kotim ”Merdeka”, Pawai Pembangunan Ajang Pelepas Dahaga dan Menghibur Warga

”Karena itu saya menghargai dan mengapresiasi gubernur, wali kota, dan bupati yang telah membebaskan BPHTB. Saya pikir ini kebijakan bagus. Apabila tidak dibebaskan, masyarakat tidak mengurus sertifikat dan apabila itu tidak diurus, artinya BPHTB tidak dapat juga,” kata Sofyan.

Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB dapat memudahkan pemerintah daerah menjalankan program daerah. Seperti, program penataan tata ruang.

”Kalau BPHTB dibebaskan, kita dapat mengetahui berapa banyak tanah, milik siapa, di mana, sehingga nanti ada kebijakan yang lain. Akan jauh lebih mudah dalam pembangunan daerah, misalkan dalam penataan tata ruang akan jauh lebih baik, karena sudah ada data pertanahan yang cukup detail. Data itu akan kami bagikan untuk kepentingan pembangunan,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait