Damang kepala adat yang berkedudukan di ibukota kecamatan sebagai mitra camat dan mitra DAD kecamatan bertugas dalam bidang pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan, dan berfungsi sebagai penegak hukum adat Dayak dalam wilayah Kademangan bersangkutan serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Damang kepala adat dibantu oleh kerapatan Mantir perdamaian adat atau Let ada tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan.
”Damang dan Mantir dituntut untuk mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, karena harus bisa menjadi penegak hukum adat, pemimpin yang berwibawa serta menjadi pribadi yang beradat,” katanya.
Halikinnor sebagai Ketua Umum mum DAD Kotim menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada pengurus DAD Kotim yang telah berinisiatif untuk terus berusaha meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam hukum adat Dayak.
Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, Kabag hukum Setda Kotim, dan DAD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pada kesempatan itu, Halikinnor mengajak dan berpesan sebagai pengurus dan anggota DAD Kabupaten Kotim yang bermartabat dan beradat agar bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Kotim, serta ikut berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 27 November 2024, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. (yn/ign)