Pemkab Kotim Tak Bisa Lepas Tangan, Legislator Pertanyakan Proses Penerbitan HGU PT BUM

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemkab Kotim tak bisa lepas tangan dengan persoalan masyarakat di Kecamatan Antang Kalang. Terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terbit di kawasan itu tentunya melibatkan proses dari pemerintah daerah. DPRD Kotim mempertanyakan proses terbitnya HGU PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).

”Pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan begitu saja di persoalan ini, karena jauh sebelum HGU terbit, tentunya ada tim yang mengiventarisasi lahan. Kenapa bisa ada tanah masyarakat di dalam HGU tanpa ada ganti rugi, tapi tidak dikeluarkan saat permohonan HGU itu,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi, Kamis (6/10).

Bacaan Lainnya

Abadi menegaskan, masalah tersebut tak bisa disepelekan, karena masyarakat tak bisa mendapatkan pengakuan hak berupa pembuatan sertifikat di dalam areal yang sudah ada HGU.

”Tidak bisa disertifikatkan kalau begitu. BPN tidak mungkin menerbitkan SHM di dalam HGU, meski secara faktualnya masyarakat itu yang lebih dulu mengelola lahan tersebut,” kata Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini.

Baca Juga :  PT KMA Tegaskan Bukan Perusahaan Bandel

Abadi menuturkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama anggota Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) mengadakan pemeriksaan setempat. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tanah. Panitia B itu terdiri dari unsur Pemkab Kotim. Ketika hasil pemeriksaan dan inventarisasi lahan tidak ada hak-hak masyarakat  lagi di dalamnya, maka dituangkan dalam berita acara untuk diproses menuju HGU.

”Nah, Panitia B ini bagaimana dulu kerjanya sampai aset desa dan tanah masyarakat masuk di dalamnya. Ada yang tidak beres di sini dan bisa diusut,” tegasnya.

Abadi mendukung langkah masyarakat menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata untuk SK HGU tersebut hingga membawa ke ranah pidana, yakni dengan  tuduhan mafia lahan yang tengah gencar diperangi aparat penegak hukum saat ini.

”Saya  dukung langkah hukum diambil saudara kita di Antang Kalang untuk masalah ini,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait