”Pada intinya kami menolak perluasan lahan di dalam saluran irigasi, karena itu semua adalah kebun masyarakat yang sudah puluhan tahun kami kelola dan kuasai,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kotim berencana akan turun ke lokasi irigasi yang dirambah dan digarap pihak perusahaan tersebut. Mereka tidak ingin areal irigasi terjadi alih fungsi menjadi lahan perkebunan dengan dalih apa pun. Apalagi itu dikelola melalui badan usaha.
”Dalam waktu dekat akan kami cek lokasi. Kami akan turun melihat apakah memang benar ada perambahan penggarapan dalam kawasan irigasi atau alih fungsi areal irigasi itu menjadi areal perkebunan,” kata Handoyo, anggota Komisi IV DPRD Kotim.
Handoyo menegaskan, tujuan awal adanya irigasi untuk optimalisasi sumber daya milik masyarakat. Bukan justru untuk disulap menjadi areal perkebunan atau plasma, karena akan berdampak buruk terhadap anggaran yang sudah dikucurkan ke wilayah tersebut.
”Pada dasarnya irigasi diprogramkan untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi,” tegas Handoyo. (ang/ign)