Pemkab Kotim Terbitkan STD-B untuk Petani Sawit

Petani Sawit Swadaya,Pemkab Kotim
SIMBOLIS: Kepala DPMPTSP Kotim Imam Subekti saat menyerahkan STD-B yang diterbitkan Pemkab Kotim kepada kelompok petani sawit swadaya, baru-baru tadi.(istimewa)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi Petani Sawit Swadaya di Desa Karang Sari dan Karang Tunggal Kecamatan Parenggean.

Jumlah STD -B yang diterbitkan sebanyak 32,89 Ha, dengan 22 nama di Desa Karang Tunggal. Sementara STD – B yang diterbitkan di Desa Karang Sari sejumlah 25,13 Ha sebanyak 19 nama.

Penyerahan STD-B dilakukan Kepala DPMPTSP Kotim Imam Subekti, didampingi oleh Perwakilan dari Dinas Pertanian Kotim Fuji Rahmadi dalam acara Workshop Sawit Berkelanjutan Kalimantan Tengah tahun 2021, di Palangkaraya, Rabu (8/12).

Imam Subekti mengatakan, ini baru sebagian pengajuan STDB yang sudah dikeluarkan, dan masih ada usulan usulan STDB lain yang masih dalam proses.

“Kami di Kotim akan terus mendukung proses penerbitan STDB,khususnya bagi petani sawit swadaya di bawah 25 hektare,”ujarnya.

Sehari sebelumnya, penyerahan STDB bagi pekebun sawit swadaya di kotim dilakukan juga di acara diskusi bersama kelompok tani bersama Dinas Perkebunan dan DPMPTSP kepada Poktan Maju Bersama dan Poktan Tani Subur di Kecamatan Parenggean.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar dan Guru di Kotim Jalani Tes UrineĀ 

Di kesempatan itu Kepala Dinas Pertanian Kotim Sepnita berpesan bahwa STDB merupakan salah satu syarat mutlak bagi petani swadaya, terutama untuk mendapatkan akses program-program yang dicanangkan pemerintah daerah maupun pusat.

Selain itu ke depan menjadi salah satu syarat penerimaan pasar terhadap tandan buah segar, di perusahaan pengolah hasil perkebunan.

“STDB, dalam proses pengajuannya, dibutuhkan beberapa persyaratan. Seperti copy bukti legalitas penguasaan lahan berupa surat tanah, identitas pemilik lahan, serta titik koordinat bidang yang akan diajukan. Selain itu pengaju juga mengisi formulir berkaitan dengan data kebun yang sedang dikelola dari Dinas Pertanian untuk kemudian dilakukan tahapan verifikasi,sesuai dengan usulan yang diajukan,”pungkas Sepnita. (gus)

 



Pos terkait