Pemkab Kotim Terima Penghargaan One Map Policy Summit 2024

penghargaan
PENGHARGAAN: Bupati Kotim Halikinnor menerima penghargaan One Map Policy Summit 2024 di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kemudian, tugas pokok pekerjaan personel Tim Pemkab Kotim yang memengaruhi target waktu dan capaian dalam penyelesaian ketidaksesuaian. Penyelesaian ini masuk dalam kategori tugas tambahan. Kemudian, penyelesaian ketidaksesuaian yang menjadi kewenangan lintas kementerian.

Dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Kotim, kata Halikinnor, pemerintah daerah juga menghadapi berbagai tantangan, di antaranya jumlah polygon ketidaksesuaian yang sangat banyak, yaitu 54.310 polygon ketidaksesuaian.

Bacaan Lainnya

Wilayah yang sangat luas dan kondisi geografis Kotim memerlukan strategi dan prioritas dalam melakukan penyelesaian ketidaksesuaian.

”Pada awalnya tidak ada satu pun pemegang izin, konsesi, dan hak atas tanah yang mengetahui tentang PITTI dan permasalahan ketidaksesuaian yang terdapat pada areanya. Pelaku kegiatan pemanfaatan ruang atau pemegang izin, konsesi, dan hak atas tanah jumlahnya sangat banyak. Penyelesaian ketidaksesuaian ini sebenarnya tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga, namun seharusnya juga perusahaan pemegang izin, konsesi, atau hak atas tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Breaking News! Pasar Pundu Cempaga Hulu Terbakar

Lebih lanjut Halikinnor mengatakan, potret permasalahan tumpang tindih IGT di Kotim terdapat berbagai jenis izin, konsesi, dan hak atas tanah yang cukup banyak dan beragam.

Izin, konsesi, dan hak atas tanah tersebut meliputi IUPHHK-Hutan Alam, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, HGU, HGB, izin lokasi, IUP perkebunan, IUP pertambangan, dan lokasi transmigrasi.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 21 Tahun 2023, permasalahan tumpang tindih antar IGT di wilayah Kotim termasuk sangat banyak dan beragam.

Permasalahan tersebut menghasilkan ketidaksesuaian yang bisa dikelompokkan menjadi, ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah, dengan kawasan hutan pada tatakan yang sudah selaras maupun yang belum selaras.

Ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan yang sudah selaras maupun yang belum selaras.



Pos terkait