”Ketidaksesuaian tersebut diperparah lagi dengan antarizin, konsesi, dan hak atas tanah saling tumpang tindih,” kata Halikinnor.
Pemkab Kotim kemudian melakukan terobosan kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Mulai dari penggunaan metode pendekatan penyelesaian ketidaksesuaian yang dilakukan per perusahaan, yang salah satu tahapannya sosialisasi terhadap perusahaan yang didatangi tim.
Halikinnor berharap apresiasi yang diberikan pemerintah pusat jadi motivasi pemerintah daerah dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. (yn/ign)