SAMPIT, radarsampit.com – Pemkab Seruyan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Seruyan. Sinergi itu dibuktikan dalam bentuk dukungan pemberian bantuan perlindungan terhadap 5.000 pekerja rentan sektor perikanan.
Pemberian bantuan tersebut diserahkan secara simbolis setelah apel Korpri di Halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (18/12) oleh Pj Sekda Seruyan Bahrun Abbas kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor.
Selain penyerahan simbolis perlindungan pekerja rentan, pada momen tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja bernama Muaji yang merupakan Non ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Seruyan. Muaji mendapatkan santunan Kecelakaan Kerja dengan total Rp 108 Juta.
Adapula penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris yang baru saja dilindungi Pemkab Seruyan lewat bantuan perlindungan pekerja rentan, yaitu almarhum Budianto, Sunario dan Syahrubin yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan, serta kepada ahli waris Syarkawi yang merupakan Non ASN Dinas PUPR dengan masing-masing ahli waris diberikan santunan sebesar Rp 42 Juta.
“Kita telah memberikan santunan kepada ahli waris, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan santunan yang diberikan dapat digunakan sebaik-baiknya. Pemberian santunan ini merupakan bukti nyata pemerintah hadir untuk melindungi para pekerja, maka dari itu saat ini kami akan menyusun kembali anggaran untuk perlindungan pekerja rentan lainnya seperti sektor pertanian, pedagang kaki lima dan lain-lain, supaya semua sektor dapat dilindungi secara utuh,” ucap Djainuddin, Pj Bupati Seruyan, Senin (18/12/2023).
Djainuddin Noor berharap masyarakat Seruyan baik pekerja informal maupun formal serta pekerja rentan dapat memastikan dirinya telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan iurannya yang ringan hanya Rp 16.800 per bulan, masyarakat informal dapat dilindungi program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) karena manfaatnya yang didapat sangat besar,” katanya.