Pemprov Kalteng Desak Perkebunan Realisasikan Plasma

desak plasma perkebunan
KOORDINASI: Koordinasi antara para pihak, termasuk perwakilan beberapa perusahaan di Aula Korem, Kamis (20/10). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polemik pembagian plasma kebun kelapa sawit di Seruyan terus berlanjut. Salah satu perusahaan diduga tidak memberikan plasma sawit kepada masyarakat sehingga menimbulkan protes dari masyarakat. Persoalan itu pun kini sampai ke Pemerintah Provinsi Kalteng.

Dalam pertemuan para pihak di aula Korem, Kamis (20/10), perusahaan belum memastikan pembagian tersebut. Pemprov tetap mendesak agar plasma sawit diberikan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah H Rizky Bajuri menyebutkan, pemerintah tetap berpegang pada aturan pemberian plasma sawit seluas 20 persen dari kebun inti.

”Kami mendesak 20 persen itu dipenuhi oleh pihak perusahaan. Jadi warga yang ada itu menuntut haknya yang sudah dijanjikan  perusahaan selama tiga tahun belakangan ini, yang harusnya sudah terealisasi,” sebutnya.

Rizki menyampaikan, pemenuhan 20 persen itu sebenarnya sudah dilakukan beberapa perusahaan lainnya. ”Padahal di lokasi lain, ada beberapa perusahaan yang telah menepati janji 20 persen sehingga tidak menimbulkan polemik,” sebutnya.

Baca Juga :  Empat Bulan Tak Bisa Operasi, Bawa Pasukan Rebut Kebun Sawit

Dia menegaskan, Pemprov tetap menginginkan perusahaan memenuhi 20 persen plasma yang telah terjanjikan.  ”Silakan saja dalam bentuk apapun itu, yang mengatur perusahaan, Namun 20 persen itu ada hitungannya, seperti umur masa tanam dan lainnya,” jelasnya.

Rizki berpendapat, perusahaan yang sudah 20 tahun investasi seharusnya memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat. Dirinya berencana menyerahkan langsung surat kepada pihak perusahaan tersebut.

Diharapkan, perusahaan bisa merealisasikan apa yang sudah menjadi kewajiban mereka terhadap masyarakat sekitar, karena memang hal tersebut untuk menyejahterakan masyarakat Seruyan. Untuk mewujudkan itu tentu harus ada dukungan dari semua pihak. ”Untuk saat ini kewajibannya belum dilaksanakan,” demikian rizki. (daq/yit)



Pos terkait