Pemuda Batu Belaman Ditangkap Tanpa Perlawanan saat Ambil Paket Sabu Seberat 1,38 Kilogram

Narkoba Kobar
KURIR SABU: MM (24) kurir narkoba yang diringkus Polres Kobar saat mengambil paket sabu di PO pengiriman barang dan angkutan, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 1,38 kilogram. Sabu bernilai miliaran rupiah ini diduga akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Satu orang kurir berinisial MM (24), Warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai diringkus aparat ketika akan mengambil barang haram yang dipaketkan melalui salah stau perusahaan otobus (PO) di Kota Pangkalan Bun.

Bacaan Lainnya

Pengiriman narkoba ini dikamuflasekan ke dalam boks speaker aktif untuk mengelabui perusahaan jasa pengiriman paket.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pengiriman narkoba dengan transportasi umum dan informasinya sudah didapatkan dari masyarakat.

“Kemudian pelaku yang baru tiba menggunakan satu unit sepeda motor dan mengambil paketannya tersebut langsung digiring ke Mapolres Kobar,” ujarnya, Jumat (23/8/2024)

Baca Juga :  Polres Kobar Musnahkan Miras dan Narkoba Hasil Cipta Kondisi Jelang Nataru

Ketua lingkungan setempat, yang menjadi saksi dalam penggerebekan di lokasi pengambilan paket narkoba itu juga melihat langsung saat pembukaan paket yang diduga berisi narkoba.

Setelah dibuka didalamnya berisi sebuah speaker aktif yang didalamnya terdapat kemasan teh dengan isi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,38 kilogram.

Lebih lanjut, saat ini kepolisian sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana, yakni satu unit sepeda motor warna putih merk Yamaha Nmax serta satu buah gawai atau handphone merk Realme.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 

 

 

 



Pos terkait