Pemuda Ini Jambret di Kapuas, Ditangkapnya di Kalsel

jambret
JAMBRET: Pelaku penjambretan (jongkok) bersama barang bukti diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Kriminal, Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial DT (30).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan bahwa pihaknya meringkus salah satu pelaku penjambretan.

Bacaan Lainnya

Pelaku DT dua kali menjambret warga Kuala Kapuas, beberapa waktu lalu. Salah satu korban warga Jalan Manunggal, Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir.

“Pelaku kami amankan pada Senin 22 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Jelapat I RT. 07, Kelurahan Jelapat I, Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan,” ungkap Abdul Kadir.

Abdul Kadir mengungkapkan, pelaku DT terlibat penjambretan di Sei Baras, Kecamatan Selat pada 30 Juni 2024 dan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat pada 11 Juli 2024.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Begal Payudara

Penyelidikan bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari korban yang mengendarai sepeda motor bersama  ibunya.

Ibu korban duduk di belakang membawa tas berisi dua handphone, powerbank, alat perhiasan dan dompet berisi uang Rp. 320 ribu.

“Tanpa diduga ada seorang laki-laki menarik tas ransel dari punggung belakang ibu korban,” jelas Abdul Kadir.

Tas beralih ke tangan pelaku dan langsung kabur. Korban berupaya mengejar pelaku yang melaju ke arah Jembatan Pulau Petak. “

Usaha pengejaran tidak berhasil meski telah dibantu warga,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa DT memang sudah membuntuti korban, ketika mendapat kesempatan, DT langsung memepet motor korban dan melancarkan aksi jambretnya.

Selain menangkap DT, polisi juga mengamankan barang bukti satu ponsel, satu unit motor KH 5404 U, satu lembar baju berkerah dan satu celana training.

“Pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas dan disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (rm-107/fm)

 

 

 



Pos terkait