Pemuda Ini Kedapatan Simpan Paketan Sabu

sabu
ilustrasi sabu

PALANGKA RAYA- Tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, pria berusia 26 tahun, berinisial R tak dapat berkutik setelah disergap tim Ditresnarkoba Polda Kalteng. Warga jalan Seth Adji itu diamankan bersama  barang bukti berupa enam paket sabu seberat kurang lebih 5,61 gram. Usai ditangkap, kasusnya ini dilimpahkan ke Polresta Palangka Raya untuk ditindak lanjuti.

Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan,  R dibekuk oleh petugas di kawasan Jalan Damang Pijar, Kelurahan Langkai, Minggu (20/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia diduga merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah kota. Diduga barang haram itu dipasok dari Kalsel dan Kalbar. Kini kasus itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian.

Ia melanjutkan, selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna hitam. Satu unit HP merk Oppo A57, satu buah kotak AC-DC adaptor, satu buah kartu ATM dan satu buah tas selempang hitam. Hasil pemeriksaan, diakui pelaku melakukan hal itu lantaran himpitan ekonomi.

Baca Juga :  Lantaran Ini, Sejumlah Pedagang di Gumas Kosongkan Ruko

“Alasannya karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba. Semoga dengan hal itu bisa mengungkap kasus  lainnya dalam jaringan pelaku,” tegas Asep.

Ia melanjutkan, pria yang sudah ditetapkan tersangka ini pun  dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

“Kita kenakan ancaman terberat. Ini bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika jenis sabu,” tukas Asep.

Ia juga berharap, agar masyarakat bisa memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut, lantaran  narkotika merusak mental dan kesehatan. Tidak hanya bagi generasi penerus bangsa tetapi juga masyarakat pengguna barang haram itu.

”Jika mengetahui peredaran narkoba segera laporkan untuk ditindaklanjuti. Ingat jangan sampai terlibat apapun alasan dan iming-iming dari para pelaku narkotika. Jika tetap saja ikut, maka tidak akan lama pasti akan ditangkap,” ancam Asep. (daq/gus)



Pos terkait