Pemuda Ini Ketahuan Simpan Sabu 1 Kg Lebih

pemilik narkoba
Deny Primasta alias Deny (30) warga Jalan Temanggung Kenyapi yang terciduk aparat Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya atas kepemilikan narkotika di kediamannya, Senin (14/11). (istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Deny Primasta alias Deny (30) warga Jalan Temanggung Kenyapi, terduduk lesu. Karyawan perusahaan swasta ini ditangkap tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya atas kepemilikan narkotika di kediamannya, Senin (14/11).

Dari tangan Deny, diamankan 40 paket sabu dengan berat sekitar 1.142,57 gram atau 1 kilogram lebih. Diamankan juga satu  unit timbangan digital, 1 kotak kardus kecil, 1 plastik bungkus tes , 1 toples plastik bening, 1 pack plastik klip dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan, kasus tersebut masih dalam pengembangan personelnya. Sabu itu dibawa dari Katingan dan akan diedarkan di Palangka Raya.

Dikatakannya pula, sabu asalnya diduga didatangkan dari Pontianak Kalimantan Barat. Pada kasus ini, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kalteng Perlu Pemimpin 'Gila' Membangun

“Jadi kami telah mengamankan 40 paket sabu sekitar 1.142.57 gram dari terduga pelaku berinisial DP (30). Pelaku sendiri kami amankan di Jalan Temanggung Kanyapi I, tepatnya KOZY Guest House pintu nomor 3, di Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” sebut Asep.

Ditegaskannya, pelaku peredaran barang haram ini dibekuk  karena setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Tangkapan ini keseriusan aparat penegak hukum terus menunjukan elektabilitasnya kepada seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap Narkoba,” pungkas Asep Deni Kusmaya.(daq/gus)

 



Pos terkait