KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Terduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas. Pria berinisial AS (19) ditangkap di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah Selasa (2/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Warga Pulau Mambulau ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak baru gede (ABG).
Proses penangkapan dilakukan setelah Polres Kapuas menerima laporan dari ayah korban yang tidak terima anak gadisnya disetubuhi AS.
”Diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB, ayah korban mendapat kabar dari Zainudin (saksi) bahwa telah beredar foto dan video tidak senonoh korban,” ungkap Abdul Kadir.
Dijelaskan Abdul Kadir bahwa sang ayah awalnya geram dengan beredarnya foto dan video masturbasi anaknya. Usut punya usut ternyata hal tersebut dilakukan atas permintaan AS.
Selain menyebarkan foto dan video asusila tersebut, AS juga telah menyetubuhinya dua kali di sebuah kos di Jalan Pemuda, Kuala Kapuas.
Atas peristiwa tersebut, ayah korban melaporkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rm-107/yit)