Pemuda Palangka Raya Nekat Mencuri Demi Judi Online dan Sabu

pencuri
MALING : Febrian Brenda Awal (32) warga Jalan Piranha, pelaku pencurian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Mapolresta Palangka Raya. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Febrian Brenda Awal (32) warga Jalan Piranha mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Palangka Raya. Dia menjadi tersangka tunggal dalam kasus pencurian di jalan Rajawali Induk, hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Aksi kejahatan itu dilakukan Febrian pada Senin 05 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 04.30 WIB dan secara jelas terekam CCTV. Tersangka berdalih, perbuatan yang dilakukannya lantaran menjadi pecandu narkotika dan judi online.

Bacaan Lainnya

Kini ancaman hukuman di atas empat tahun penjara menanti Febrian. Kasus ditangani Satreskrim Polres Palangka Raya. Dia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (8/8/24) tadi.

Barang bukti diamankan  yang baju yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Sedangkan, uang tunai Rp 4 jutaan yang dicurinya sudah habis untuk membeli narkotika dan bermain judi online.

Diduga aksi kejahatan itu sudah beberapa kali dilakukan, meski saat ditangkap tersangka mengaku pertama kali berbuat kejahatan dengan melakukan pencurian.

Baca Juga :  Taat Bayar Pajak, Berperan dalam Pembangunan

“Betul, kami tangkap pelaku tanpa perlawanan. Kasusnya pencurian dengan pemberatan dan sejumlah barbuk juga kami amankan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang yang dicuri untuk membeli sabu dan judi online,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan, Jumat (8/8/24).

Pamen Polri ini menerangkan, penetapan Febrian sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim dan rekaman CCTV di kedai saat tersangka beraksi.

“Berdasarkan bukti dari rekaman CCTV. Tersangka terekam jelas mengambil uang milik korban yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur. Saat itu korban sedang tidur di samping tas tersebut,” jelas Ronny.

Kata Ronny, uang tunai yang diambil pelaku sebesar Rp 4.100.000. Uang itu diketahui hilang sewaktu korban hendak kembali menghitung uang tersebut pada 6 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Lantaran ada uang yang hilang, korban langsung mengecek CCTV dan ternyata pencuri terekam. Korban melapor dan polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.



Pos terkait