“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan dihabiskan untuk membeli barang haram. Makanya kami lakukan tes urine dan hasilnya positif naskoba. Motif tersebut diakui secara langsung oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Ronny menambahkan, kini sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka pun mengakui perbuatan tersebut.
”Dia mengaku melakukan tindak pidana tersebut.Tersangka ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya.
Ronny menekankan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang dampak buruk yang diakibatkan dari mengkonsumsi narkotika dan bermain judi online, yang mana kedua hal itu mengakibatkan kecanduan sehingga akhirnya nekat melakukan aksi kejahatan.
”Ingat jangan sampai terlibat judi dan narkoba. Tidak ada faedahnya dan hanya akan menjadi pelaku kejahatan,” imbaunya. (daq/fm)