Pemuda Pangkalan Bun Masuk Bui setelah Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Belia

ilustrasi
Ilustrasi

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini seorang gadis belia disetubuhi dengan paksa oleh kenalannya MA (19) yang merupakan salah satu warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Korban sebelumnya dipergoki ibunya dibawa kabur oleh MA dari Kabupaten Sukamara ke Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kejadian itu berlangsung pada 1 Juni 2024 silam pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya sekali itu, MA terungkap mengulang perbuatannya kembali dan membuat ibu korban geram hingga melaporkan MA ke Polres Kobar.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji menjelaskan, MA berhasil diamankan oleh anggota dikediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, bukan hanya MA anggota juga turut mengamankan korban yang pada saat itu bersama MA.

Baca Juga :  Lima Kabupaten Terdampak Banjir, Pemprov Kalteng Kirim 100.000 Paket Bantuan Bahan Pokok

“Korban dibawa kabur dari Sukamara ke Pangkalan Bun, dan kejadian sudah dua kali dilakukan oleh MA membawa kabur korban,”ujarnya, Minggu (18/8/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sudah menyetubuhi korban sebanyak satu kali secara paksa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 undang-undang ri nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (tyo/gus)

 



Pos terkait