SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa pembunuhan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra Setiawan, akhirnya divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dia terbukti bersalah mencabut nyawa pamannya sendiri, Tunggal
”Menyatakan terdakwa Hendra Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama 14 tahun,” kata Firdaus Sodiqin, Ketua Majelis Hakim, Rabu (24/7/2024).
Hendra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Perkara yang menjeratnya terjadi 14 Februari lalu. Kejadian berawal saat terdakwa menginap di rumah korban di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Terdakwa sebelumnya sudah kesal pada korban karena sering diolok-olok. Pada hari peristiwa itu, korban kembali mengolok-olok terdakwa. Terdakwa kian sakit hati hingga muncul niatnya menghabisi korban.
Untuk memuluskan balas dendamnya, terdakwa menunggu korban tertidur.
Setelah memastikan Tunggal tertidur lelap, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa mengambil pisau kecil di dapur dan menusuk korban yang tertidur dalam posisi menyamping di punggung lebih sepuluh kali.
Setelah mendapatkan luka tusuk, Tunggal mencoba bangun, namun terjatuh di atas kasur dengan posisi telentang.
Terdakwa lalu mengambil pisau dengan ukuran yang lebih besar dan kembali menusuk korban. Korban sempat menahan hingga hanya mengenai tangan kiri.
Namun, terdakwa kembali mengambil pisau yang ukurannya lebih kecil dan menusuk dada korban.
Selanjutnya terdakwa mendudukkan sang paman di atas kasur sambil menahannya menggunakan kaki. Dia lalu menggorok leher korban dari belakang hingga tewas. (ang/ign)